PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 …
Lambang Negara dapat digunakan ditempat diadakan peristiwa-peristiwa resmi pada gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas. Pasal 11 (1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh warga-negara Indonesia yang berada di luar negeri. (2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai lencana, mala Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah